Jumat, 14 Februari 2014

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS


Sahabat berikut ini persyaratan administrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang bersumber dari PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL .

Persyaratan Administrasi. 

Setiap tenaga honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan Persyaratan Administrasi. . 

persyaratan tersebut bisa di donwnload di menu download pada web ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar