Sahabat berikut ini persyaratan administrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang bersumber dari PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL .
Persyaratan Administrasi.
Setiap tenaga honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima
dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran
yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan
kepada PPK disertai dengan Persyaratan Administrasi. .
persyaratan tersebut bisa di donwnload di menu download pada web ini.